Berbagai
macam organisasi memeiliki karakteristik yang beaneka ragam yang dapat
menghasilkan keuntungan dan kerugian pada masining-masing organisasi tersebut.
Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk
yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari
unit bisnis atau organisasi tersebut.
Keragaman
bentuk organisasi yang ada dapat dibedakan secara jelas ketika kita
membandingkan antara yang satu dan lainnya, masing-masing unit bisnis atau
organisais tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Demikian pula
yang akan kita bahas pada makalah ini seperti Organisasi Niaga, Regional dan
Internasional, natra klasifikasi disetiap masing-masing organisasi tersebut
terdapat perbedaan karakteristik apda pembentukan organisasi, tujuan organisasi
maupun segi keuntungan organisasi iti sendiri.
Macam-macam
Organisasi dari segi tujuannya
1.
Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah Organisasi
yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga yaitu:
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut
Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimiliki. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaa. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila uatang
perusahaan melebihui kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendaptkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu
PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong. Perbedaannya :
PT Terbuka menjual saham kepada
masyarakat umum melalui pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli
saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari
kalangan tertentu saja, missal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak
dijual ke umum.
PT Kosong adalah perseroan terbatas
yang tidak memiliki kegiatan kegiatan apapun tetapi telah memiliki ijin usaha
dan ijin lainnya.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV
Murni, CV Campuran dan CV Bersaham. Perbedaanya adalah:
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV campuran terbentuk dari suatu firma
yang membutuhkan tambahan modal, dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplimenter sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjual belikan, sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
Joint Ventura atau perusahaan Patungan
adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara kedua belah pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
- Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan oaring-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarka prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterahkan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain :
a. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
c. Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi nagghotanya.
e. Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang
bergerak dibidang usaha lainnya.
- Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan mompetisi.
2.
Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan social yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi social untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Adapun
hakekat lembaga sosial yaitu keberadaan lembaga social tidak lepas dari adanya
nilai dan norma dalam masyarakat. Diman nilai merupakan sesuatu yang baik,
dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan nilai sosial masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang
disebut norma social. Nilai dan norma inilah yang membatsi setiap perilaku
manusia dalam kehidupannya, sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma.
Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk, sekumpulan nilai dan norma yang telah
mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
Ciri-ciri
Organisasi Sosial yaitu akan dipaparkan sebagai berikut:
Menurut
Berlson dan Steiner (1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
- Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi dan lain sebagainya.
- Hierarki, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentu piramid, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan social antar anggotaadalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi tersebut.
Ada
juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang
berhubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya adalah:
- Rumusan batas-batas operasionalnya (organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatsi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
- Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi itu sendiri, baik itu tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri dan lain sebagainya.
- Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing-masing sesuai dengan batsan yang telah disepakati bersama.
3.
Organisasi Regional dan Organisasi
Internasional
Organisasi
regional adalah organisasi yang ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah
– wilayah Negara tertentu saja yang terlibat didalam oganisasi ini. Contoh
organisasi regional adalah ASEAN, karena pada organisasi ini hanya untuk
negara-negara yang berada di Asia Tenggara saja
Organisasi
Internasional adalah organisasi yang memiliki ruang lingkup yang lebih besar
daripada Organisasi Regional, Organisasi Internasional wilayah yag terlibat
didalamnya mencakup seluruh Negara di dunia. Contoh organisasi Internasional
adalah PBB, karena organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara
di dunia.
Berikut
adalah contoh organisasi internasional:
1.
UN
= United Nation = PBB (1945)
2.
UNICEF
= United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya
diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
3.
UNESCO
= the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16
November 1945)
4.
UNCHR
= United Nations Commission on Human Rights (2006)
5.
UNHCR
= Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6.
UNDPR
= The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7.
UNSCOP
= The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8.
WHO
= World Health Organization (7 April 1948)
9.
IMF
= International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10. NATO = North Atlantic Treaty
Organisation (4 April 1949)
11. NGO = Non-Governmental Organizations
.Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh
perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
12. GREENPEACE (40 negara, dari Europe,
State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
13. AMNESTY International (1961, memiliki
sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan
penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14. WWF = the World Wildlife Fund (1985,
Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan
di 90 negara).
15. G8 = Group of Eight, kelompok negara
termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976
(Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan
Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16. EU = The European Union (27 negara
anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA = Danish International
Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin,
pengungsi, bencana alam)
18. ICRC = International Committee of the
Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam
atau peperangan.
19. OPEC = Organization of the Petroleum
Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association of Southeast Asian
Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8
Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea
hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)

0 komentar:
Posting Komentar