TUGAS 1 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
Nama : Miftahurrizqi Adhi Nugroho
NPM : 14111476
Kelas : 4KA28
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "etika" secara umum dan berikan contoh penerapan "etika" dalam teknologi sistem informasi !
Jawab :
Etika menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
- Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
- Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
adalah seorang yang ahli dalam bidang sistem informasi atau teknologi harus menggunakan ilmunya dalam bidang yang positif. misalkan digunakan untuk membuat sebuah applikasi yang bermanfaat untuk masyarakat umum. Seorang programmer tidak patut untuk membuat program yang berbahaya seperti malware atau virus. Karena hal tersebut sudah termasuk melanggar etka.
2. Apa tujuan dari penerapan "etika" dalam teknologi sistem informasi? Jelaskan !
Jawab :
- meningkatkan mutu profesi dunia IT
- sebagai standar untuk menetapkan tanggung jawab terhadap klien
- meningkatkan layanan terhadap klien di atas keuntungan pribadi
etika menjadi dasar pijakan pengembangan instrument, tujuannya
adalah jelas bahwa etika ditujukan sebagai dasar pijakan atau patokan
yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses
pengembangan instrument.
3. Jelaskan "etika" apa yang harus diperhatikan bagi pembuat , pengembang dan pengguna teknologi sistem informasi !
Jawab :
- Etika untuk pembuat teknologi informasi
Pembuat adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara individu, dalam membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide/ info dari orang lain secara ilegal, salah satu contohnya adalah kasus dimana apple mengugat samsung dikarenakan bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki bentuk yang menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak dari apple.
- Etika untuk pengembangan kode etika sistem
informasi, yaitu yang berbasiskan pada lima dimensi moral yang telah
disampaikan di awal, yaitu: a. Hak dan kewajiban informasi; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: privasi e-mail setiap karyawan, pemantauan tempat kerja, perlakuan informasi organisasi, dan kebijakan informasi untuk pengguna.b. Hak milik dan kewajiban; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: lisensi penggunaan perangkat lunak, kepemilikan data dan fasilitas organisasi, kepemilikan perangkat lunak yang buat oleh pegawai pada perangkat keras organisasi, masalah copyrights perangkat lunak. Pedoman tertentu untuk hubungan kontraktual dengan pihak ketiga juga harus menjadi bagian dari topik di sini.c. Akuntabilitas dan pengendalian; Kode etik harus menyebutkan individu yang bertanggung jawab untuk seluruh sistem informasi dan menggaris bawahi bahwa individu-individu inilah yang bertanggung jawab terhadap hak individu, perlindungan terhadap hak kepemilikan, kualitas sistem dan kualitas hidup.d. Kualitas sistem; Kode etik sistem informasi harus menggambarkan tingkatan yang umum dari kualitas data dan kesalahan sistem yang dapat ditoleransi. Kode etik juga harus dapat mensyaratkan bahwa semua sistem berusaha mengestimasi kualitas data dan kemungkinan kesalahan sistem.e. Kualitas hidup; Kode etik sistem informasi juga harus dapat menyatakan bahwa tujuan dari sistem adalah meningkatkan kualitas hidup dari pelanggan dan karyawan dengan cara mencapai tingkatan yang tinggi dari kualitas produk, pelayanan pelanggan, dan kepuasan karyawan.
- Etika untuk pengguna teknologi informasi
Pengguna adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan masalah dan mempermudah pekerjaan mereka, etika bagi pengguna adalah tidak melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat, menghormati hak cipta yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi , contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan.
Sumber :
http://danipermana66.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-sistem-informasi.html
http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-etika-menurut-para-ahli.html#_
http://asqev.blogspot.com/2015/03/etika-dan-profesionalisme-tsi.html
0 komentar:
Posting Komentar